PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI
·
Mata kuliah PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) sebagai nama mata kuliah di perguruan tinggi merupakan
perwujudkan dari pendidikan kewarganegaraan (pkn) dalam dimensi kurikuler
khususnya kegiatan intra kurikuler. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan
tinggi dimunculkan sebagai mata kuliah tersendiri, tidak terintegrasi dengan
mata kuliah lain. Ia dapat dikatakan sebagai nama species, sedang genusnya adalah pkn itu sendiri. Ia
adalah nama diri bukan nama jenis. Secara kebetulanspecies atau
nama diri sama dengan nama genus atau nama jenisnya yakni PKn.
Namun
demikian, pengalaman penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi di Indonesia pernah diwujudkan dengan berbagai nama diri
atau species yang berbeda-beda. Pendidikan kewarganegaraan pernah diwujudkan
dengan nama mata kuliah Filsafat Pancasila, Kewiraan, Pendidikan Pancasila dan
PKn. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ada pelajaran Civics, PKN, PMP,
PSPB, PPKn, Kewarganegaraan , PKPS, dan PKn.
Perkembangan
baru menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
dimunculkan dengan dua mata kuliah yang berbeda yakni Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan
merujuk pada SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 danPendidikan Pancasila (PP) mendasarkan
pada SE Dirjen Dikti No. 914/E/T/2011.
Kedua
mata kuliah tersebut pada hakekatnya merupakan pendidikan kewarganegaraan
sebagai program kurikuler pada jenjang pendidikan tinggi di
Indonesia yang juga sama-sama bertujuan membentuk warga negara yang baik
(good citizen). Oleh karena itu
untuk menghindari terjadinya overlapping antara
keduanya, perlu dirumuskan konsep warga negara yang baik yang hendak
dikembangkan oleh kedua mata kuliah ini. Hal demikian juga perlu
pemberian penekanan fungsi yang berbeda dari kedua mata kuliah.
Jika
merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan kewarganegaraan
yang terdapat dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003, maka terungkap bahwa fungsi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
adalahsebagai pendidikan demokrasi dan pendidikan kebangsaan. Sebagai
pendidikan demokrasi karena bertujuan membentuk warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab (pasal 3), dan sebagai pendidikan kebangsaan karena
bertujuan membentuk warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta
tanah air (pasal 37). Jika demikian, dengan sederhana dapat diusulkan mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memuat fungsi sebagai pendidikan
demokrasi, sedang mata kuliah Pendidikan Pancasila mengemban fungsi
sebagai pendidikan kebangsaan. Jika dua fungsi ini telah ditetapkan dan
terbedakan maka selanjutnya dapat dikembangkan sejumlah materi pembelajaran (instructional material) yang dapat mendukung
fungsi dari mata kuliah tersebut. Fungsi dari mata kuliah tersebut sekaligus
menunjukkan jatidiri mata kuliah yang bersangkutan.
Namun
demikian, jika hanya dua fungsi pendidikan yang diemban oleh kedua mata kuliah
tersebut, bagaimana dengan fungsi-fungsi lain yang sesungguhnya juga bisa
dimuat oleh pendidikan kewarganegaraan sebagai program kurikuler? Misal,
fungsinya sebagai pendidikan kesadaran hukum, pendidikan nilai moral/karakter,
pendidikan HAM, pendidikan multikultural, pendidikan anti korupsi, pendidikan
kesadaran lingkungan, pendidikan kewarganegaraan (civic
education) dalam arti sempit.
Apabila
memang diinginkan bahwa kedua mata kuliah tersebut memuat pula sejumlah fungsi
pendidikan di atas, perlu pemetaan ulang dan pembedaan fungsi yang diemban,
sehingga_sekali lagi_tidak terjadi overlapping.
Sebab jika terjadi tumpang tindih rumusan fungsinya akan berpengaruh pula pada overlapping materi pembelajarannya.
Berdasar
masalah di atas, menurut hemat penulis, Pendidikan
Pancasila lebih baik memuat fungsi atau
jatidirinya sebagai pendidikan nilai/moral atau karakter danpendidikan kesadaran hukum, termasuk kesadaran berkonstitusi.
Sebab secara konseptual, Pancasila merupakan jatidiri bangsa yang didalamnya
memuat nilai-nilai luhur bangsa. Di samping itu Pancasila sebagai dasar negara
memiliki implikasi yuridis sebagai sumber hukum yang nantinya tercermin dalam
UUD 1945. Sementara itu, PKndapat
mengemban fungsi sebagai pendidikan
kebangsaan dan pendidikan demokrasi, ditambahkan sebagai
pendidikan HAM, multikultural dan pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit.
Dengan
demikian, apabila jatidiri dari kedua mata kuliah tersebut sudah jelas dan
terbedakan, maka akan lebih mudah untuk merumuskan kompetensi (tujuan
pembelajaran) dan isi (materi pembelajaran) dari mata kuliah Pendidikan
Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Oleh karena
itu di bawah ini, penulis akan mencoba merumuskan sejumlah visi, misi, ,
tujuan, kompetensi dan materi pendidikan dari PKn dalam fungsinya sebagai
pendidikan kebangsaan, pendidikan demokrasi, pendidikan HAM, multikultural dan
pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit.
·
Visi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai
kelompok matakuliah pengembangan kepribadian yang memberi orientasi bagi
mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan kesadaran kebangsaan, cinta tanah
air, demokrasi , penghargaan atas keragamaan dan partisipasinya membangun
bangsa berdasar Pancasila
·
Misi Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian
yang menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi , HAM, multikulural dan
kewarganegaraan kepada mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang
cerdas, trampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan guna membangun bangsa
dan negara berdasar Pancasila
dan UUD 1945 sesuai dengan bidang keilmuan dan profesinya.
·
Tujuan Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi
1.
Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air
sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas
kelangsungan hidup bangsa dan negara
2.
Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia
sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
3.
Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban,
tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan
berkarakter
4.
Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta
kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil
dan tidak diskriminatif
5.
Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang demokratis
dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi yang bersumber pada
Pancasila
6.
Memiliki pola sikap, pola pikir dan pola perilaku yang mendukung
ketahanan nasional serta mampu menyesuaikannya dengan tuntutan perkembangan
zaman demi kemajuan bangsa
