Jumat, 17 Mei 2013

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK PERGURUAN TINGGI

·         Mata kuliah PKn di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai nama mata kuliah di perguruan tinggi merupakan perwujudkan dari pendidikan kewarganegaraan (pkn) dalam dimensi kurikuler khususnya kegiatan intra kurikuler. Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan sebagai mata kuliah tersendiri, tidak terintegrasi dengan mata kuliah lain.  Ia dapat dikatakan sebagai nama species, sedang genusnya adalah pkn itu sendiri.  Ia adalah nama diri bukan nama jenis. Secara kebetulanspecies atau nama diri sama dengan nama genus atau nama jenisnya yakni PKn.

Namun demikian, pengalaman penyelenggaraan pendidikan kewarganegaraan di  perguruan tinggi di Indonesia pernah diwujudkan dengan berbagai nama diri atau species yang berbeda-beda. Pendidikan kewarganegaraan pernah diwujudkan dengan nama mata kuliah Filsafat Pancasila, Kewiraan, Pendidikan Pancasila dan PKn. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ada pelajaran Civics, PKN, PMP, PSPB, PPKn,  Kewarganegaraan , PKPS, dan PKn.

Perkembangan baru menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dimunculkan dengan dua mata kuliah yang berbeda yakni Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan merujuk pada SK Dirjen Dikti No. 43 Tahun 2006 danPendidikan Pancasila (PP) mendasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 914/E/T/2011.

Kedua mata kuliah tersebut pada hakekatnya merupakan pendidikan kewarganegaraan sebagai program kurikuler pada jenjang pendidikan tinggi  di Indonesia  yang juga sama-sama bertujuan membentuk warga negara yang baik (good citizen). Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya overlapping antara keduanya, perlu dirumuskan konsep warga negara yang baik yang hendak dikembangkan oleh kedua mata kuliah ini.  Hal demikian juga perlu pemberian penekanan fungsi yang berbeda dari  kedua mata kuliah.

Jika merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan tujuan pendidikan kewarganegaraan yang terdapat dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003, maka terungkap bahwa fungsi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalahsebagai pendidikan demokrasi dan pendidikan kebangsaan. Sebagai pendidikan demokrasi karena bertujuan membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (pasal 3), dan sebagai pendidikan kebangsaan karena bertujuan membentuk warga negara yang memiliki semangat kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37). Jika demikian, dengan sederhana dapat diusulkan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memuat fungsi sebagai pendidikan demokrasi, sedang mata kuliah Pendidikan Pancasila  mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan.  Jika dua fungsi ini telah ditetapkan dan terbedakan maka selanjutnya dapat dikembangkan sejumlah materi pembelajaran (instructional material) yang dapat mendukung fungsi dari mata kuliah tersebut. Fungsi dari mata kuliah tersebut sekaligus menunjukkan jatidiri mata kuliah yang bersangkutan.

Namun demikian, jika hanya dua fungsi pendidikan yang diemban oleh kedua mata kuliah tersebut, bagaimana dengan fungsi-fungsi lain yang sesungguhnya juga bisa dimuat oleh pendidikan kewarganegaraan sebagai program kurikuler? Misal, fungsinya sebagai pendidikan kesadaran hukum, pendidikan nilai moral/karakter, pendidikan HAM, pendidikan multikultural, pendidikan anti korupsi, pendidikan kesadaran lingkungan, pendidikan kewarganegaraan (civic education) dalam arti sempit.

Apabila memang diinginkan bahwa kedua mata kuliah tersebut memuat pula sejumlah fungsi pendidikan di atas, perlu pemetaan ulang dan pembedaan fungsi yang diemban, sehingga_sekali lagi_tidak terjadi overlapping.  Sebab jika terjadi tumpang tindih rumusan fungsinya akan berpengaruh pula pada overlapping materi pembelajarannya.

Berdasar masalah di atas, menurut hemat penulis, Pendidikan Pancasila lebih baik memuat fungsi atau jatidirinya sebagai pendidikan nilai/moral atau karakter danpendidikan kesadaran hukum, termasuk kesadaran berkonstitusi. Sebab secara konseptual, Pancasila merupakan jatidiri bangsa yang didalamnya memuat nilai-nilai luhur bangsa. Di samping itu Pancasila sebagai dasar negara memiliki implikasi yuridis sebagai sumber hukum yang nantinya tercermin dalam UUD 1945. Sementara itu, PKndapat mengemban fungsi sebagai pendidikan kebangsaan dan pendidikan demokrasi, ditambahkan sebagai pendidikan HAM, multikultural dan pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit.

Dengan demikian, apabila jatidiri dari kedua mata kuliah tersebut sudah jelas dan terbedakan, maka akan lebih mudah untuk merumuskan kompetensi (tujuan pembelajaran) dan  isi (materi pembelajaran) dari mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi.
Oleh karena itu di bawah ini, penulis akan mencoba merumuskan sejumlah visi, misi, , tujuan, kompetensi dan materi pendidikan dari PKn dalam fungsinya sebagai pendidikan kebangsaan, pendidikan demokrasi, pendidikan HAM, multikultural dan pendidikan kewarganegaraan dalam arti sempit.

·         Visi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai kelompok matakuliah pengembangan kepribadian yang memberi orientasi bagi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan  kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi , penghargaan atas keragamaan dan partisipasinya membangun bangsa berdasar Pancasila
·         Misi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi , HAM, multikulural dan kewarganegaraan kepada mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan guna membangun bangsa dan negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan bidang keilmuan dan profesinya.

·         Tujuan  Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

1.    Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
2.    Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
3.    Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter
4.    Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
5.    Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila
6.    Memiliki  pola sikap,  pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional serta mampu menyesuaikannya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA

Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 13667 pulau dengan 5 pulau besar, berbatasan dengan laut Andawan, China Selatan, Malaysia, Phillipina dan Samudera Pasifik, Hindia dan Australia.  Bentang alam di daratan barat mempunyai perairan dangkal (Dangkalan Sunda), daratan timur mempunyai perairan dangkalan (Dangkalan Sahul) dan cekungan tengah memiliki perairan laut dalam dengan beberapa palung laut.

Daratan Indonesia sebagian besar kelanjutan dari jalur pegunungan Sirkum Pasifik dan jalur Sirkum Mediteran.  Dataran  rendah dan luas ada di Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya dan Jawa.  Terdapat gunung api aktif sekitar 200 dan yang 70 berada di Pulau Jawa.  Selain hasil erupsi gunung api yang memberikan lahan subur pada lerengnya, juga ada resiko bencana gunung api.  Sungai-sungai dan muara juga terdapat di pulau-pulau besar yang potensial dikelola untuk kehidupan demikian danau-danau besar di Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kalimantan.  Diperkirakan sekitar 7.623 pulau di Indonesia belum punya nama (ensiklopedia Indonesia seri Geografis, 1997).

Potensi flora di Indonesia beragam sesuai dengan kondisi ekosistemnya. Tumbuhan terdapat pada zona elevasi < 700 m, 1.500 – 2.500 m dan diatas elevasi 2.500 m dpal.  Sebaran flora mulai dari kawasan pantai, dataran rendah dan berawa, lereng kaki gunung hingga pegunungan.  Demikian corak fauna yang beragam dan khas (corak Australia).

Penduduk  yang beragam suku dan bahasanya serta agama terdapat di wilayah Indonesia yang diperkirakan 300 kelompok etnik (suku bangsa).  Ratusan bahasa lisan (daerah) di jumpai di Indonesia, sedangkan bahasa resmi adalah bahasa Indonesia. Beragam seni dan budaya yang dimiliki oleh berbagai kelompok etnik tersebut.

Berdasarkan kondisi geografis tersebut dan kehidupan sejak jaman kerajaan, maka urutan potensi pemanfaatan sumberdaya wilayah meliputi:
1.      Pertanian
2.      Perkebunan
3.      Kehutanan
4.      Perikanan
5.      Peternakan
6.      Pariwisata
7.      Pertambangan
8.      Industri dan jas
9.      Perdagangan

Ø  Karakteristik Spasial Potensi Geografis

Pembangunan wilayah pengembangan industri ditinjau dari aspek spasial dan sektoral di Indonesia perlu memperhatikan zona potensi geografis yang merupakan pendekatan spasial-ekologikal untuk menuju kesejahteraan rakyat. Pemecahan masalah pembangunan dan upaya memajukan rakyat dapat dikelompokkan atas 5 (lima) tipologi wilayah pembangunan geografis yaitu:
1.      Wilayah dengan sumberdaya alam melimpah (kaya) dan sumberdaya manusia yang banyak seperti Pulau Jawa dan  Bali.
2.      Wilayah dengan sumberdaya alam melimpah (kaya) dan sumberdaya manusia sedikit seperti Pulau Sumatera, Kalimantan, Irian Jaya, Sulawesi.
3.      Wilayah dengan sumberdaya alam sedikit dan sumberdaya manusia terlalu banyak seperti Jakarta dan kota – kota besar lainnya.
4.      Wilayah dengan sumberdaya alam sedikit dan sumberdaya manusia sedikit seperti Nusa Tenggara dan Maluku.
5.      Wilayah dengan sumberdaya alam yang belum diketahui potensinya dan belum ada manusianya seperti pulau-pulau kecil yang belum dihuni.

Dengan zonasi potensi geografis, maka pembangunan (pengembangan industri) sektoral dapat diarahkan terutama untuk pembangunan di kawasan tertinggal seperti pada zona Maluku dan Nusa Tenggara. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan dapat diarahkan agar resiko kerusakan lingkungan dan bencana alam di tiap zona tersebut dapat dikendalikan.

Ø  Letak geografis

            Letak geografis, yaitu letak suatu tempat dilihat dari kenyataannya di muka bumi atau letak suatu tempat dalam kaitannya dengan daerah lain disekitarnya. Letak geografis disebut juga letak relatif, disebut relatif karena posisinya ditentukan oleh fenomena-fenomena geografis yang membatasinya, misalnya gunung, sungai, lautan, benua dan samudra.
Secara geografis wilayah Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra, yaitu Benua Asia dengan Benua Australia. Sedangkan samudra yang membatasi adalah Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Letak geografis ini sangat berpengaruh terhadap keberadaan wilayah Indonesia, baik dilihat dari keadaan fisik dan sosial maupun ekonomi dan politik.

Letak Geografis Indonesia

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


PERBATASAN WILAYAH NKRI PERJANJIAN dan PERMASALAHAN YANG ADA


Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan 10 negara, baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Batas darat wilayah Republik Indonesia bersinggungan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste.
            Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik  berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.

            Di antara wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur.

            Kawasan-kawasan perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan sebagai beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan kawasan perbatasan  salah satu prioritas pembangunan nasional.

            Perhatian pemerintah terhadap wilayah-wilayah terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain, ditunjukan dengan komitmen untuk membangun wilayah tersebut, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. 

            Pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking diubah dengan paradigma baru yang berorientasi pada arah kebijakan yang berorientasi pada outward looking. Dengan demikian, wilayah perbatasan dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pembangunan yang dilakukan di wilayah perbatasan negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach).

            Program-program pengembangan wilayah perbatasan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial, budaya, dan keuntungan lokasi geografis strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.

v  Permasalahan di Perbatasan RI

Survei mengenai penetapan Titik Dasar atau Base Point telah dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL pada tahun 1989 hingga 1995 dengan melakukan Survei Base Point sebanyak 20 kali dalam bentuk survei hidro-oseanografi. Titik-titik Dasar tersebut kemudian diverifikasi oleh Bakosurtanal pada tahun 1995-1997.

            Pada tahun 2002, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang “Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di mana di dalamnya tercantum 183 Titik Dasar perbatasan wilayah RI. Namun demikian, terlepas dari telah diterbitkannya PP 38 Tahun 2002, telah terjadi perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi konstelasi perbatasan RI dengan negara tetangga seperti Timor Leste pasca referendum dan status Pulau Sipadan-Ligitan pasca keputusan Mahkamah Internasional.  
Di samping itu, patut pula dipertimbangkan untuk melakukan penge-cekan ulang terhadap pilar-pilar yang dibuat pada saatSurvei Base Point yang dilakukan pada sekitar 10 tahun lalu. Monumentasi ini perlu dilakukan sebagai bukti fisik kegiatan penetapan yang telah dilakukan serta menjadi referensi bila perlu dilakukan survei kembali di masa mendatang.
Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan.

·         RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang  Nomor 2  Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971.  Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan.  Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki  perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.
·         RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.

·         RI – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.

·         RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).

·         RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).

·         RI – Philipina
Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.
Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam. Indonesia menggunakan metode proportionality dengan memperhitungkan  lenght of coastline/ baseline kedua negara, sedangkan Philipina memakai metode median line. Untuk itu dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical Sub-Working Group untuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan diambil.

·         RI – Palau
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE”  yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari - 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).

·         RI – Papua New Guinea
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua.
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat.

·         RI – Australia
Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.

·         RI – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.

Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanyaentry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste. (Sumber: Mabes TNI AL).

Sumber :