a.
DEMOKRASI
Sistem
pemilu di Indonesia
tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem
pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik
bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia,
pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional
dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik
cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang
tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis
(sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai
politik.
Selain artis, banyak partai politik merekrut academic-celebrity sebagai kandidat mereka.[1] Daftar terbuka memungkinkan seorang kandidat mendapat contrengan lebih banyak ketimbang calon lainnya dalam partai yang sama. Bagi partai politik, populernya seorang caleg membuat pilihan pemilih terfokus kepada partainya ketimbang kepada partai-partai politik lain.
Di
Indonesia pula, undang-undang pemilu yang terakhir mensyaratkan setiap partai
politik menyertakan minimal 30% kandidat perempuan. Hal ini membuka kemungkinan
yang lebih besar bagi perempuan untuk menjadi legislator. Namun, di sisi lain
partai politik sangat selektif terhadap caleg perempuan: Hanya caleg perempuan
yang memenuhi kriteria tertentu (cantik, populer, akademik) yang benar-benar
masuk ke dalam 30% kandidat partai mereka. Tingkat persaingan antar caleg
perempuan lebih besar ketimbang antar caleg laki-laki.
Pemilihan
umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan
jenis sistem politik Demokrasi Liberal. Pemilihan Umum yang mendistribusikan
perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi
orang-orang partai di parlemen. Sebab itu, pemilihan sebuah sistem pemilihan
umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang
sudah duduk di parlemen) dengan pemerintah.
Sebelum dilakukan pembahasan atas
sistem pemilu yang pernah diterapkan di Indonesia, ada baiknya dijelaskan
jenis-jenis sistem pemilu yang banyak dipakai di dunia. Penjelasan hanya
dititikberatkan pada kategori-kategori umum dari setiap jenis sistem pemilu.
Secara
garis besar, sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau
calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai
dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem
Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round
System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party
Block Vote.
Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transferable Vote.
Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan. Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem. Varian dari sistem ini adalahMixed Member Proportional dan Parallel.
Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV),Limited Vote, dan Borda Count.
Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transferable Vote.
Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan. Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem. Varian dari sistem ini adalahMixed Member Proportional dan Parallel.
Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV),Limited Vote, dan Borda Count.
b. System Pemilihan umum di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk
memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD
1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan
oleh MPR, disepakati untuk
dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim
pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu
2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah
masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif
dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan
umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
1997, 1999, 2004 dan 2009.
a. Undang-undang nomor 7 tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU nomor 18 tahun 1953.
b. Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-undang Pemilu.
c. Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan non aktif/ Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.
C. DASAR HUKUM PENYELENGGARA
a. Undang-undang nomor 7 tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU nomor 18 tahun 1953.
b. Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-undang Pemilu.
c. Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan non aktif/ Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.
D. SOLUSI MENGENAI ANALISIS KELEMAHAN SISTEM PEMILU MENURUT SAYA
Menurut saya solusi mengenai sistem pemilihan umum, materi ini dapat membantu kita dalam memahami tiap-tiap perbedaan dalam sistem pemilu berikut varian-varian yang ada didalamnya .
I.
Sistem
Mayoritas/Pluralitas
Sistem
ini didasarkan pada daerah-daerah pemilihan (geografis), kandidat atau
partai yang memenangkan suara mayoritas/terbanyak dalam suatu daerah
pemilihan memenangkan semua posisi perwakilan untuk daerah pemilihan tersebut.
a. First Past The Post
Ciri khas:
Ø
Pembatasan
jumlah partai
Ø
Partai
jumlah kecil tapi memiliki jangkauan luas
Ø
Lazim
diterapkan di Inggris dan negara-negara bekas jajahannya.
Dengan dipilihnya suara
yang mayoritas dan menggugurkan suara-suara yang lain dibawahnya , maka
kursi-kursi yang dimenangkan sangat tidak proporsional atau suara yang lain
terbuang sia-sia. Sehingga ini memberikan kesan yang kurang demokratis bagi
negara yang menjunjung demokrasi.
Sistem tersebut dapat
menghalangi berkembangnya sistem multipartai pluralitis, sehingga kurang cocok
digunakan pada negara-negara yang heterogen beragam suku, etinis, ras dan
karakter kedaerahan lainnya.
b. Second Ballots System
Sistem
ini menghendaki penyelenggaraan pemilu dalam dua kali putaran disebabkan oleh
adanya keadaan tertentu dimana perolehan suara partai-partai saling berimbang.
Penyelenggaraan lanjutan
pemilu berkonsekuensi pada bertambahnya dana logistik dan menguras energy bagi
panitia pemilu. Waktu yang dibutuhkan juga tidak sedikit sehingga jam kerja
para pemilih mungkin tersita.
Dalam putaran kedua
pemilihan sering menimbulkan kecurigaan fragmentasi antar partai-partai politik
yang saling bersaing ingin memenangkan pemilu.
c. Alternative Vote (AV)
Sistem
ini sama dengan First Past The
Post (FPTP) sebab dari setiap distrik dipilih satu orang wakil saja. Bedanya,
dalam AV pemilih melakukan ranking terhadap calon-calon yang ada di surat suara (ballot).
Misalnya rangking 1 bagi favoritnya, rangking 2 bagi pilihan keduanya, ranking
3 bagi pilihan ketiga, dan seterusnya. Oleh sebab itu AV memungkinkan pemilih
mengekspresikan pilihan mereka di antara kandidat yang ada, ketimbang Cuma
memilih 1 saja seperti di FPTP.
Dalam persaingan suara
yang ketat karena sistem peringkat, membuat para pemilih harus mampu
menganalisis lebih teliti para calon yang akan dipilih, selain itu dibutuhkan
sosialisasi luas bagi para calon pemilih.
II.
Proporsional
Representatif
a. Additional Member System (AMS)
Cenderung menghasilkan
koalisi antar partai dalam satu pemerintahan yang akan lemah. Ini dapat
menimbulkan suatu konflik sehingga sering terjadi bongkar pasang atau reshuffle
dalam suatu parlemen. Suara untuk perwakilan lokal kurang diutamakan
dibandingkan untuk partai politik dalam menentukan alokasi kursi secara
keseluruhan.
Bagi pemilih akan semakin
rumit, mereka akan sulit memahami proses pengalokasian kursi-kursi sehingga
mereka hanya memahami sebatas untuk memilih wakil yang diyakini untuk dipilih.
b. Single Transferable Vote (STV)
Dengan proses perhitungan
kuota dan pemeringkatan yang rumit membuat para pemilih kurang memahami
sempurna prosedur perhitungan sehingga dibutuhkan tingkat pendidikan ataupun
sosialisasi tinggi bagi para pemilih.
Sifat yang representatif
bagi beberapa partai baik mayoritas maupun minoritas menyebabkan persaingan
yang luarbiasa sehingga cenderung menimbulkan fragmentasi politik diantara
beberapa partai.
c. Party List System atau List Proportional Representation
Bagi pemilih, seringkali
yang terjadi wakil yang terpilih kurang mempunyai kedekatan dengan para pemilih
dikarenakan calon berasal dari beberapa macam partai dengan kepentingan yang
bermacam-macam.
Dalam persaingan ketat
dalam perolehan suara dari pemilih dibutuhkan sistem partai yang benar-benar
kuat dan berfungsi dengan baik. Selain itu, bisa saja muncul dan bertahan dalam
pemerintahan suatu partai-partai ekstrim yang dapat mengganggu keharmonisan
partai.
