Sabtu, 23 Maret 2013

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan


a.                        DEMOKRASI

          Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik.


          Selain artis, banyak partai politik merekrut academic-celebrity sebagai kandidat mereka.[1] Daftar terbuka memungkinkan seorang kandidat mendapat contrengan lebih banyak ketimbang calon lainnya dalam partai yang sama. Bagi partai politik, populernya seorang caleg membuat pilihan pemilih terfokus kepada partainya ketimbang kepada partai-partai politik lain.

          Di Indonesia pula, undang-undang pemilu yang terakhir mensyaratkan setiap partai politik menyertakan minimal 30% kandidat perempuan. Hal ini membuka kemungkinan yang lebih besar bagi perempuan untuk menjadi legislator. Namun, di sisi lain partai politik sangat selektif terhadap caleg perempuan: Hanya caleg perempuan yang memenuhi kriteria tertentu (cantik, populer, akademik) yang benar-benar masuk ke dalam 30% kandidat partai mereka. Tingkat persaingan antar caleg perempuan lebih besar ketimbang antar caleg laki-laki.

          Pemilihan umum merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan jenis sistem politik Demokrasi Liberal. Pemilihan Umum yang mendistribusikan perwakilan kepentingan elemen masyarakat berbeda ke dalam bentuk representasi orang-orang partai di parlemen. Sebab itu, pemilihan sebuah sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang sudah duduk di parlemen) dengan pemerintah.

          Indonesia telah menyelenggarakan 9 kali pemilihan umum. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen (baik pusat maupun daerah) digunakan jenis Proporsional, yang kadang berbeda dari satu pemilu ke pemilu lain. Perbedaan ini akibat sejumlah faktor yang mempengaruhi seperti jumlah penduduk, jumlah partai politik, trend kepentingan partai saat itu, dan juga jenis sistem politik yang tengah berlangsung.

          Sebelum dilakukan pembahasan atas sistem pemilu yang pernah diterapkan di Indonesia, ada baiknya dijelaskan jenis-jenis sistem pemilu yang banyak dipakai di dunia. Penjelasan hanya dititikberatkan pada kategori-kategori umum dari setiap jenis sistem pemilu.

          Secara garis besar, sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.

          Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transferable Vote.

          Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan.  Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem.  Varian dari sistem ini adalahMixed Member Proportional dan Parallel.

          Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV),Limited Vote, dan Borda Count. 


b. System Pemilihan umum di Indonesia

            Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.

C. DASAR HUKUM PENYELENGGARA

a. Undang-undang nomor 7 tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU nomor 18 tahun 1953.

b. Peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-undang Pemilu.

c. Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan non aktif/ Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.


D. SOLUSI MENGENAI ANALISIS KELEMAHAN SISTEM PEMILU MENURUT SAYA   

Menurut saya solusi mengenai sistem pemilihan umum, materi ini  dapat membantu kita dalam memahami tiap-tiap perbedaan dalam sistem pemilu berikut varian-varian yang ada didalamnya .  

      I.            Sistem Mayoritas/Pluralitas
          Sistem ini didasarkan pada daerah-daerah pemilihan (geografis), kandidat atau partai yang memenangkan suara mayoritas/terbanyak dalam suatu daerah pemilihan memenangkan semua posisi perwakilan untuk daerah pemilihan tersebut.
a.      First Past The Post
          Ciri khas:
Ø      Pembatasan jumlah partai
Ø      Partai jumlah kecil tapi memiliki jangkauan luas
Ø      Lazim diterapkan di Inggris dan negara-negara bekas jajahannya.

*  Kekurangan:
                    Dengan dipilihnya suara yang mayoritas dan menggugurkan suara-suara yang lain dibawahnya , maka kursi-kursi yang dimenangkan sangat tidak proporsional atau suara yang lain terbuang sia-sia. Sehingga ini memberikan kesan yang kurang demokratis bagi negara yang menjunjung demokrasi.
                   Sistem tersebut dapat menghalangi berkembangnya sistem multipartai pluralitis, sehingga kurang cocok digunakan pada negara-negara yang heterogen beragam suku, etinis, ras dan karakter kedaerahan lainnya.

b.      Second Ballots System
          Sistem ini menghendaki penyelenggaraan pemilu dalam dua kali putaran disebabkan oleh adanya keadaan tertentu dimana perolehan suara partai-partai saling berimbang.
*      Kekurangan:
      Penyelenggaraan lanjutan pemilu berkonsekuensi pada bertambahnya dana logistik dan menguras energy bagi panitia pemilu. Waktu yang dibutuhkan juga tidak sedikit sehingga jam kerja para pemilih mungkin tersita.
      Dalam putaran kedua pemilihan sering menimbulkan kecurigaan fragmentasi antar partai-partai politik yang saling bersaing ingin memenangkan pemilu.

c.       Alternative Vote (AV)
          Sistem ini sama dengan First Past The Post (FPTP) sebab dari setiap distrik dipilih satu orang wakil saja. Bedanya, dalam AV pemilih melakukan ranking terhadap calon-calon yang ada di surat suara (ballot). Misalnya rangking 1 bagi favoritnya, rangking 2 bagi pilihan keduanya, ranking 3 bagi pilihan ketiga, dan seterusnya. Oleh sebab itu AV memungkinkan pemilih mengekspresikan pilihan mereka di antara kandidat yang ada, ketimbang Cuma memilih 1 saja seperti di FPTP.
*      Kekurangan:
      Dalam persaingan suara yang ketat karena sistem peringkat, membuat para pemilih harus mampu menganalisis lebih teliti para calon yang akan dipilih, selain itu dibutuhkan sosialisasi luas bagi para calon pemilih.

 II.            Proporsional Representatif
a.      Additional Member System (AMS)

*      Kekurangan:
      Cenderung menghasilkan koalisi antar partai dalam satu pemerintahan yang akan lemah. Ini dapat menimbulkan suatu konflik sehingga sering terjadi bongkar pasang atau reshuffle dalam suatu parlemen. Suara untuk perwakilan lokal kurang diutamakan dibandingkan untuk partai politik dalam menentukan alokasi kursi secara keseluruhan.
      Bagi pemilih akan semakin rumit, mereka akan sulit memahami proses pengalokasian kursi-kursi sehingga mereka hanya memahami sebatas untuk memilih wakil yang diyakini untuk dipilih.

b.      Single Transferable Vote (STV)
*      Kekurangan:
      Dengan proses perhitungan kuota dan pemeringkatan yang rumit membuat para pemilih kurang memahami sempurna prosedur perhitungan sehingga dibutuhkan tingkat pendidikan ataupun sosialisasi tinggi bagi para pemilih.
      Sifat yang representatif bagi beberapa partai baik mayoritas maupun minoritas menyebabkan persaingan yang luarbiasa sehingga cenderung menimbulkan fragmentasi politik diantara beberapa partai.

c.       Party List System atau List Proportional Representation
*      Kekurangan:
      Bagi pemilih, seringkali yang terjadi wakil yang terpilih kurang mempunyai kedekatan dengan para pemilih dikarenakan calon berasal dari beberapa macam partai dengan kepentingan yang bermacam-macam.
      Dalam persaingan ketat dalam perolehan suara dari pemilih dibutuhkan sistem partai yang benar-benar kuat dan berfungsi dengan baik. Selain itu, bisa saja muncul dan bertahan dalam pemerintahan suatu partai-partai ekstrim yang dapat mengganggu keharmonisan partai.

                 http://www.kpu.go.id/dmdocuments/modul_1c.pdf