Minggu, 30 November 2014

Tugas Softskill 3

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK DALAM PERPAJAKAN
(DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK OLEH IM3)


IM3 merupakan salah satu merk jual sebuah perusahaan penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia, yaitu PT Indosat Tbk. Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan pra bayar maupun pascabayar dan IM3 merupakan salah satu merk jual yang memiliki banyak pelanggan.

A.    Kronologi Kasus Dugaan Penggelapan Pajak oleh IM3
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut.
Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Secara rinci berita yang dikutip dalam suatu media tertentu, dijabarkan sebagai berikut:

  •       Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). Menurut master hukum dari Harvard Law School tersebut, adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, M Rosyid Hidayat, bahwa IM3 telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 174 miliar, merupakan informasi yang harus ditindaklanjuti aparat Ditjen Pajak. Dalam pandangan Djangkung, informasi apapun yang berkaitan tentang penyimpangan pajak, baik yang dilakukan wajib pajak maupun aparat pajak sendiri akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Ditjen Pajak.

  •     Adanya bantahan dari Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, kata Djangkung, tidak menyebabkan permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap diperlukan untuk mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan memeriksa wajib pajak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak.

  •      Proses pengusutan tersebut, menurut Djangkung, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan kantor pusat IM3 berada di wilayah kerja Kanwil VII. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar. Sesuai aturan, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
  •    Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3. Padahal seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3.
  •     Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut.


B.     Analisis Penyebab Kasus Dugaan Penggelapan Pajak oleh IM3
Penyebab/faktor pemicu pelanggaran dibedakan atas 3 hal yaitu:
a.       Tekanan (Unshareable pressure/ incentive) yang merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi) dan nilai (values).
b.      Adanya kesempatan/peluang (Preceived Oppotrunity) yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur.
c.       Rasionalisasi (Rationalization) atau sikap (Attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri.

Dalam kasus penggelapan pajak oleh IM3 dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
a.       Faktor kompetensi bukan menjadi penyebab utama terjadinya kecurangan.
Para akuntan yang terlibat dalam kasus kecurangan di atas tidak diragukan lagi kemampuannya karena akuntan di perusahaan besar yang sudah go public. Kecurangan tersebut terjadi karena akuntan tidak mampu mempertahankan profesionalitasnya dan lebih memilih untuk melanggar etika profesi. Alasannya bisa beragam, bisa karena faktor materi, faktor tekanan dari pihak manajemen, maupun buruknya sistem dan prosedur yang diterapkan .
b.      Dilema etika dapat menjadi faktor munculnya kecurangan dalam pekerjaan.
Dilema etika yang dialami oleh akuntan publik muncul dikarenakan adanya saling ketergantungan antara klien dan KAP (klien yang membayar fee auditor). Begitu pula dilema etika yang dihadapi akuntan internal perusahaan.

C.    Solusi kasus Dugaan Penggelapan Pajak oleh IM3
Dalam kasus IM3 tersebut dijelaskan bahwa IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi. Jika memang terbukti melakukan hal tersebut jelas IM3 telah melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governence (CGC-suatu komitmen, aturan main serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika: Transparasi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kesetaraan). IM3 melanggar diantaranya prinsip transparasi, yang mana terdapat kewajiban bagi para pengelola untuk menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses keputusan dan penyampaian informasi secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada semua pemangku kepentingan. Selain itu, IM3 juga melanggar prinsip akuntabilitas yang mana para pengelola berkewajiban untuk membina sistem akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya.
Terkait dengan masalah pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi, 1 lagi prinsip GCG yang dilanggar yaitu prinsip kemandirian yaitu keadaan dimana para pengelola dalam mengabil suatu keputusan bersifat professional, mandiri, bebas dari konflik kepentingan dan bebas dari tekanan/pengaruh darimanapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan yang sehat. Dan berbicara tentang prinsip, prinsip terakhir yang di langgar adalah prinsip responsibility (pertanggungjawaban), dan tanggung jawab ini mempunyai 5 dimensi yaitu dimensi ekonomi,hukum, moral, social, dan spiritual.
Solusi yang dapat diterapkan pada kasus penggelapan pajak oleh IM3 antara lain:
1)      Pelaku

  •          Para pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh keuntungan secara ilegal.
  •          Seharusnya akuntan internal perusahaan maupun akuntan publik tetap bersikap objektif dan independen serta tidak terpengaruh oleh manajemen. Akuntan internal sebaiknya bertanggung jawab secara langsung kepada pemilik dan bukan pada manajemen perusahaan, karena hal ini dapat mengurangi tekanan yang dihadapi oleh akuntan internal.
  •          Pengembangan tanggung jawab sosial. Pelaku bisnis ini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat. Jadi, dalam keadaan apapun para pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar di lingkungan usaha mereka.
  •        Pentingnya pendidikan etika bagi para akuntan sebagi bekal dalam menghadapi potensi kecurangan. Pelanggaran etika akan terus terjadi jika tidak ada pemahaman yang mendalam dari akuntan terhadap pentingnya untuk memegang teguh etika profesi. Bisa jadi mereka tidak mengetahui dampak yang ditimbulkan oleh kecurangan yang mereka lakukan. Salah satu cara untuk menekan jumlah akuntan yang menyimpang serta menanamkan kesadaran akan pentingnya menerapkan kode etik profesi adalah dengan melakukan sosialisasi intensif tentang profisionalitas dan kode etik akuntan dalam lingkungan kerja. Misalnya, secara rutin IAI sebagai lembaga akuntan terbesar di Indonesia menyelenggarakan pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kompetensi dan kesadaran terhadap kode etik profesi kepada anggotanya.
2)      Pemerintah
Sebaiknya pemerintah lebih mengetatkan pengawasan pajak kepada perusahaan-perusahaan besar dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan penggelapan pajak. Pemerintah Indonesia masih sangat lemah dalam memberantas penggelapan pajak-pajak. Ditambah lagi maraknya oknum-oknum pemerintah yang mudahnya menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang ingin menggelapkan uang pajak mereka. Pemerintah seharusnya menerapkan hukuman yang berat untuk perusahaan yang menggelapkan pajaknya dan menghukum berat oknum yang menerima suap, serta perusahaan harusnya sadar akan kewajibannya membayar pajak.
Dalam kasus ini, pihak pemerintah dan DPR juga perlu segara membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

D.    Simpulan
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi. Jika memang terbukti melakukan hal tersebut jelas IM3 telah melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governence. Prinsip-prinsip yang dilanggar IM3 antara lain: prinsip transparasi, prinsip akuntabilitas, prinsip kemandirian, prinsip responsibility (pertanggung jawaban).

E.     Saran

  •  Akuntan internal sebaiknya bertanggung jawab secara langsung kepada pemilik dan bukan pada manajemen perusahaan, karena hal ini dapat mengurangi tekanan yang dihadapi oleh akuntan internal.
  •  Semua pihak yang terkaitseharusnyamampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh keuntungan secara ilegal.
  •   Secara rutin IAI sebagai lembaga akuntan terbesar di Indonesia menyelenggarakan pelatihan dan seminar untuk meningkatkan kompetensi dan kesadaran terhadap kode etik profesi kepada anggotanya.
  •   Pemerintah lebih mengetatkan pengawasan pajak kepada perusahaan-perusahaan besar dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan penggelapan pajak



Rianti Mandasari
16211105/4EA05
Etika Bisnis

Jumat, 07 November 2014

TUGAS SOFTSKIIL 2 ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA

       I.            Artikel kasus pelanggaran etika bisnis

Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania
3/02/2009 16:10 WIB oleh irwan
Kategori: Berita Terkini, Ekonomi dan Bisnis, Hukum dan Kriminal

            Medan, 3/2 (ANTARA) - Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar  melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
            Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
            Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya

    II.            Pembahasan Masalah

Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Kasus telkomsel diatas merupakan salah satu tindakan ingkar janji karena tetap mengurangi pulsa pelanggan sedangkan fasilitas talkmania tidak diterima oleh pelanggan.
            Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :

1. Pengendalian diri
            Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmania tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.

2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

            Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
            Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.

4. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
            Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. 

            Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
            Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.

 III.            PENUTUP

1.      KESIMPULAN

            Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
            Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.

2. SARAN

            Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
            Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.




KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INTERNASIONAL
(Churning : Malpraktek dalam Asuransi Prudential plc )

            Prudential plc merupakan sebuah perusahaan Inggris yang bergerak di bidang jasa financial. Prudential memiliki ± 20 juta pelanggan di seluruh dunia. Selain di Inggris, Prudential juga beroperasi di 12 negara di Asia dan memiliki Jackson National Life di Amerika. Prudential meninggalkan bisnis asuransi umum pada tahun 2002 dan melisensikan Churchill Insurance agar dapat menggunakan namanya.
Prudential plc pertama kali didirikan pada tahun 1848 di Hatton Garden, London dengan nama Prudential Mutual Assurance Investment and Loan Association. Prudential memulai bisnisnya dengan menyediakan pinjaman kepada kalangan professional melalui asuransi jiwa. Prudential membangun kekuatan bisnis asuransinya dengan membentuk unit direct sales (agents) yang tugasnya mengunjungi klien untuk membicarakan kebutuhan dari klien mereka dan menjual asuransi jiwa. “Pasukan” ini kemudian selama bertahun-tahun dikenal dengan sebutan “Man from the Pru”. Terbukti kebijakan ini efektif dan menjadi dasar dari pertumbuhan Prudential menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia.
            Namun pada awal tahun 1980 an sampai dengan pertengahan tahun 1990 an, agent-agent asuransi yang bekerja untuk Prudential Life Insurance menggunakan taktik-taktik yang tidak etis dalam menjual polis asuransi dari Prudential Life Insurance. Taktik yang digunakan oleh para agent adalah dengan mengatakan kepada klien-klien yang telah memiliki polis asuransi dari Prudential bahwa mereka dapat membeli asuransi jiwa tambahan dengan harga yang sangat rendah ataupun dengan tidak membayar sepeser uang pun. Para agent juga mengatakan bahwa mereka (klien asuransi) hanya perlu untuk membayar premi dari polis untuk jangka waktu tertentu. Setelah itu, klien tetap akan memegang polis tanpa tambahan uang sepeser pun. Pada kasus-kasus yang umum, prosedur-prosedur di atas adalah tidak benar. Malpraktik lainnya yang dilakukan oleh agent-agent prudential adalah dengan menjual polis asuransi jiwa yang disamarakan dalam bentuk investasi.
            Kegiatan malpraktik yang dilakukan oleh agent-agent prudential tersebut dinamakan sebagai kegiatan “churning”. Kegiatan “Churning” polis asuransi berarti menjual polis kepada konsumen yang tidak diperlukan oleh konsumen hanya untuk menghasilkan komisi yang lebih besar bagi para agent Prudential. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam “churning” polis asuransi adalah meyakinkan konsumen/klien eksisting bahwa mereka dapat mendapatkan polis tambahan dengan biaya yang sangat ringan ataupun dengan gratis. Proses ini dapat diimplementasikan dengan memberikan klien sebuah polis asuransi baru, dan membayar premi dari polis asuransi tersebut dari nilai cash value dan dividen yang terakumulasi pada polis asuransi eksisting. Proses ini akan menurunkan cash value dari polis eksisting, yang mengakibatkan polis asuransi tersebut tidak memberikan manfaat yang berarti. Pada beberapa kasus, proses ini akan membuat polis eksisting tidak bernilai. Ketika polis tersebut tidak bernilai, maka tidak tersedia dana tambahan untuk membayar polis baru, sehingga polis baru pun akan hilang. Pada akhirnya, proses ini mengakibatkan pemegang polis hanya mempunyai sedikit dana ataupun tidak sama sekali untuk ditinggalkan bagi para ahli waris mereka.
Para agent polis dari prudential secara rutin melakukan aktivitas “churning” terhadap polis-polis asuransi sebagai salah satu cara untuk meningkatkan jumlah komisi yang mereka dapatkan. Para agent akan memberikan polis baru, membayar polis-polis baru tersebut dengan dana dari polis yang lama, serta mengambil keuntungan komisi dalam
memberikan polis asuransi yang baru. Para agent juga menerima bonus dari perusahaan asuransi dalam hal ini Prudential berdasarkan jumlah polis asuransi yang mereka jual. Oleh karena itu, semakin banyak melakukan “churning” semakin banyak pula bonus yang diterima oleh para agent dari perusahaan asuransi.
            Pada umumnya, ketika dana dari polis asuransi eksisting ditarik dalam bentuk tunai atau digunakan untuk kegiatan lainnya, konsumen/klien harus menandatangani surat pernyataan yang berisi otoritas penggunaan dana dari nilai polis asuransi. Pada kasus Prudential, para agent menyembunyikan surat pernyataan tersebut sebagai salah satu dokumen umum. Konsumen/klien tidak diberitahukan secara menyeluruh tentang dokumen-dokumen yang mereka tandatangani. Konsumen/klien “diyakinkan” oleh para agent bahwa surat pernyataan tentang otoritas penggunaan dana polis asuransi yang digunakan untuk membiayai polis baru sebagai dokumen rutin biasa yang harus ditandatangani. Di lain pihak ada juga agent prudential yang meyakinkan kliennya untuk menandatangani dokumen kosong, yang kemudian akan diisi untuk mengambil uang dari polis eksisting.
            Kegiatan-kegiatan pengelabuan seperti di atas hanyalah salah satu kegiatan malpraktik yang dilakukan oleh agent prudential. Para agent juga memberitahukan pada klien bahwa mereka (klien) hanya perlu membayar polis asurnasi dalam jangka waktu beberapa tahun. Masalah yang timbul adalah pihak dari Prudential secara terus-menerus menagih premi asuransi kepada klien-klien setelah jangka waktu polis mereka habis. Sebagian dari para klien yang menolak untuk membayarkan premi tambahan, diambil uangnya dari nilai polis asuransi. Hal ini akan menurunkan nilai dan manfaat dari polis asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris ketika pemegang polis meninggal.
            Klien-klien tersebut juga tidak diberitahukan bahwa terdapat kebijakan yang mengijinkan pembayaran premi untuk jangka waktu beberapa tahun didasarkan pada nilai suku bunga yang diterima oleh polis asuransi. Jika nilai suku bunga turun, uang yang diterima tidak akan cukup untuk membayarkan premi yang ada. Pada kasus ini, para pemegang polis asuransi diharuskan untuk membayarkan perbedaan tersebut atau membayar resiko polis untuk kehilangan nilainya. Hal ini akan menyebabkan klien tidak memiliki polis asuransi lagi. Kebijakan-kebijakan seperti ini harus disampaikan dengan jelas kepada konsumen. Para konsumen tidak dapat dengan mudah untuk tidak diberitahukan bahwa tidak ada pembayaran yang diperlukan setelah jangka waktu tertentu. Para konsumen harus diberitahukan apa saja faktor-faktor yang berhubungan dengan tidak memiliki premi tambahan.
            Para konsumen mengetahui bahwa mereka telah dikelabui setelah mereka menerima pemberitahuan bahwa polis eksisting mereka akan habis, atau behutang dana dari polis eksisting yang digunakan untuk membayar premi polis yang baru. Selama ini mereka hanya diberitahukan oleh para agent, bahwa hal-hal tersebut tidak perlu untuk dikhawatirkan atau bukanlah masalah yang signifikan. Selama ini, mereka diberitahukan oleh para agent bahwa polis asuransi mereka berjalan dengan baik.
            Kegiatan malpraktik yang terakhir yang dilakukan oleh para agent Prudential adalah menjual polis asuransi jiwa yang disamarkan sebagai suatu bentuk investasi. Sebagai contoh, para agent akan memberitahukan bahwa mereka menjual suatu investasi untuk meringankan beban asuransi untuk anak-anak para klien. Masalahnya adalah apa yang disebutkan sebagai investasi oleh para agent tidak lain hanyalah sebuah polis asuransi jiwa yang menghasilkan cash value. Malpraktik ini muncul karena para konsumen tidak mengerti bahwa
mereka bukan saja menghasilkan cash value, tetapi juga mereka membayar dana polis asuransi jiwa. Asuransi jiwa ini tidak diperlukan oleh konsumen tersebut. Dana yang digunakan untuk membeli polis asuransi tidak menjadi cash value, artinya para konsumen kehilangan semua dananya. “Investasi” ini tidak ada manfaatnya.
            Pada pertengahan tahun 1990-an, para penyelidik berusaha untuk mendapatkan dana dari konsumen Prudential yang hilang. Para penyidik mendapatkan banyak pengelabuan yang dilakukan oleh para agent untuk melaksanakan “churning” polis asuransi demi keuntungan pribadi mereka. Di setiap negara bagian Amerika pun dilaksanakan penyidikan terhadap kasus-kasus ini. Pada akhirnya, Prudential didenda sekitar 50 juta dollar oleh beberapa badan penyidik asuransi. Sebagai tambahan, Prudential juga didenda sebesar 20 juta dollar oleh The National Association of Securities Dealers.
            Perusahaan asuransi ini juga melaksanakan “class-action lawsuit” berdasarkan semua jumlah dana polis asuransi jiwa yang dibeli antara tahun 1982 sampai dengan tahun 1995 yang meliputi hampir 10.7 juta polis asuransi. Prudential juga membayarkan uang sebesar 2.8 milliar dollar bagi para pemegang polis asuransi. Ini merupakan tambahan dari denda yang dikenakan oleh badan-badan hukum.
Tetapi pada kenyataannya tidak semudah yang diperkirakan untuk mendapatkan kompensasi moneter bagi para korban malpraktik. Terdapat banyak laporan yang menyebutkan bahwa klien diharuskan untuk mengisi dokumen yang menjelaskan bagaimana mereka kehilangan uangnya karena praktik dari para agent Prudential. Terdapat juga laporan yang menyatakan bahwa banyak konsumen yang komplain tentang besarnya kompensasi yang mereka dapatkan, yang pada beberapa kasus mereka hanya diberikan dana kompensasi tidak lebih dari 100 dollar. Ada juga konsumen yang sudah bosan terhadap prosedur yang diperlukan atau melakukan komplain yang mereka anggap tidak akan berarti banyak, sehingga mereka menerima berapa pun dana kompensasi yang ditawarkan.
            Lebih parahnya, pada saat proses pemberian kompenasi pun ditandai dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari hukum. Beberapa karyawan prudential diberitahukan untuk mempercepat proses klaim daripada menggunakan prosedur yang benar. Terdapat juga laporan yang mengindikasikan adanya kontes untuk melihat siapa yang dapat melakukan proses klaim asuransi yang paling cepat. Para karyawan melaporkan bahwa mereka diintimidasi karena mereka melaporkan kegiatan ini.
Pada saat ini, tidak ada proses hukum terhadap Prudential yang dibatalkan ataupun ditunda mengenai praktik pengelabuan asuransi jiwa. Prudential juga telah mengumumkan penggantian para manager penjualan mereka. Manager sekarang tidak hanya dibayarkan hanya dengan komisi penjualan. Mereka juga dinilai/dibayar berdasarkan jumlah eksisting klien yang berhasil mereka pertahankan, kualitas dari orang-orang yang mereka pekerjakan sebgai agent, serta dalam menjaga cash value dari polis asuransi konsumen .

Rianti Mandasari

16211105/4ea05