KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA
I.
Artikel kasus
pelanggaran etika bisnis
Telkomsel
Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania
3/02/2009 16:10 WIB oleh irwan
Kategori: Berita Terkini, Ekonomi dan Bisnis, Hukum dan Kriminal
Medan, 3/2 (ANTARA) - Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
3/02/2009 16:10 WIB oleh irwan
Kategori: Berita Terkini, Ekonomi dan Bisnis, Hukum dan Kriminal
Medan, 3/2 (ANTARA) - Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung
(34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu
seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa
tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. “Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya
II.
Pembahasan
Masalah
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Kasus telkomsel diatas merupakan salah satu tindakan ingkar janji karena tetap mengurangi pulsa pelanggan sedangkan fasilitas talkmania tidak diterima oleh pelanggan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmania tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.
2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.
4. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.
III.
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.
2. SARAN
Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.
Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.
2. SARAN
Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INTERNASIONAL
(Churning : Malpraktek dalam Asuransi Prudential plc
)
Prudential plc merupakan sebuah
perusahaan Inggris yang bergerak di bidang jasa financial. Prudential memiliki
± 20 juta pelanggan di seluruh dunia. Selain di Inggris, Prudential juga
beroperasi di 12 negara di Asia dan memiliki Jackson National Life di Amerika.
Prudential meninggalkan bisnis asuransi umum pada tahun 2002 dan melisensikan
Churchill Insurance agar dapat menggunakan namanya.
Prudential
plc pertama kali didirikan pada tahun 1848 di Hatton Garden, London dengan nama
Prudential Mutual Assurance Investment and Loan Association. Prudential memulai
bisnisnya dengan menyediakan pinjaman kepada kalangan professional melalui
asuransi jiwa. Prudential membangun kekuatan bisnis asuransinya dengan
membentuk unit direct sales (agents) yang tugasnya mengunjungi klien untuk
membicarakan kebutuhan dari klien mereka dan menjual asuransi jiwa. “Pasukan”
ini kemudian selama bertahun-tahun dikenal dengan sebutan “Man from the Pru”.
Terbukti kebijakan ini efektif dan menjadi dasar dari pertumbuhan Prudential
menjadi salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia.
Namun pada awal tahun 1980 an sampai
dengan pertengahan tahun 1990 an, agent-agent asuransi yang bekerja untuk
Prudential Life Insurance menggunakan taktik-taktik yang tidak etis dalam
menjual polis asuransi dari Prudential Life Insurance. Taktik yang digunakan
oleh para agent adalah dengan mengatakan kepada klien-klien yang telah memiliki
polis asuransi dari Prudential bahwa mereka dapat membeli asuransi jiwa
tambahan dengan harga yang sangat rendah ataupun dengan tidak membayar sepeser
uang pun. Para agent juga mengatakan bahwa mereka (klien asuransi) hanya perlu
untuk membayar premi dari polis untuk jangka waktu tertentu. Setelah itu, klien
tetap akan memegang polis tanpa tambahan uang sepeser pun. Pada kasus-kasus
yang umum, prosedur-prosedur di atas adalah tidak benar. Malpraktik lainnya
yang dilakukan oleh agent-agent prudential adalah dengan menjual polis asuransi
jiwa yang disamarakan dalam bentuk investasi.
Kegiatan malpraktik yang dilakukan
oleh agent-agent prudential tersebut dinamakan sebagai kegiatan “churning”.
Kegiatan “Churning” polis asuransi berarti menjual polis kepada konsumen yang
tidak diperlukan oleh konsumen hanya untuk menghasilkan komisi yang lebih besar
bagi para agent Prudential. Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam “churning”
polis asuransi adalah meyakinkan konsumen/klien eksisting bahwa mereka dapat
mendapatkan polis tambahan dengan biaya yang sangat ringan ataupun dengan
gratis. Proses ini dapat diimplementasikan dengan memberikan klien sebuah polis
asuransi baru, dan membayar premi dari polis asuransi tersebut dari nilai cash
value dan dividen yang terakumulasi pada polis asuransi eksisting. Proses ini
akan menurunkan cash value dari polis eksisting, yang mengakibatkan polis
asuransi tersebut tidak memberikan manfaat yang berarti. Pada beberapa kasus,
proses ini akan membuat polis eksisting tidak bernilai. Ketika polis tersebut
tidak bernilai, maka tidak tersedia dana tambahan untuk membayar polis baru,
sehingga polis baru pun akan hilang. Pada akhirnya, proses ini mengakibatkan
pemegang polis hanya mempunyai sedikit dana ataupun tidak sama sekali untuk
ditinggalkan bagi para ahli waris mereka.
Para
agent polis dari prudential secara rutin melakukan aktivitas “churning”
terhadap polis-polis asuransi sebagai salah satu cara untuk meningkatkan jumlah
komisi yang mereka dapatkan. Para agent akan memberikan polis baru, membayar
polis-polis baru tersebut dengan dana dari polis yang lama, serta mengambil
keuntungan komisi dalam
memberikan
polis asuransi yang baru. Para agent juga menerima bonus dari perusahaan
asuransi dalam hal ini Prudential berdasarkan jumlah polis asuransi yang mereka
jual. Oleh karena itu, semakin banyak melakukan “churning” semakin banyak pula
bonus yang diterima oleh para agent dari perusahaan asuransi.
Pada umumnya, ketika dana dari polis
asuransi eksisting ditarik dalam bentuk tunai atau digunakan untuk kegiatan
lainnya, konsumen/klien harus menandatangani surat pernyataan yang berisi
otoritas penggunaan dana dari nilai polis asuransi. Pada kasus Prudential, para
agent menyembunyikan surat pernyataan tersebut sebagai salah satu dokumen umum.
Konsumen/klien tidak diberitahukan secara menyeluruh tentang dokumen-dokumen
yang mereka tandatangani. Konsumen/klien “diyakinkan” oleh para agent bahwa
surat pernyataan tentang otoritas penggunaan dana polis asuransi yang digunakan
untuk membiayai polis baru sebagai dokumen rutin biasa yang harus
ditandatangani. Di lain pihak ada juga agent prudential yang meyakinkan
kliennya untuk menandatangani dokumen kosong, yang kemudian akan diisi untuk
mengambil uang dari polis eksisting.
Kegiatan-kegiatan pengelabuan
seperti di atas hanyalah salah satu kegiatan malpraktik yang dilakukan oleh
agent prudential. Para agent juga memberitahukan pada klien bahwa mereka
(klien) hanya perlu membayar polis asurnasi dalam jangka waktu beberapa tahun.
Masalah yang timbul adalah pihak dari Prudential secara terus-menerus menagih
premi asuransi kepada klien-klien setelah jangka waktu polis mereka habis.
Sebagian dari para klien yang menolak untuk membayarkan premi tambahan, diambil
uangnya dari nilai polis asuransi. Hal ini akan menurunkan nilai dan manfaat
dari polis asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris ketika pemegang polis
meninggal.
Klien-klien tersebut juga tidak
diberitahukan bahwa terdapat kebijakan yang mengijinkan pembayaran premi untuk
jangka waktu beberapa tahun didasarkan pada nilai suku bunga yang diterima oleh
polis asuransi. Jika nilai suku bunga turun, uang yang diterima tidak akan
cukup untuk membayarkan premi yang ada. Pada kasus ini, para pemegang polis
asuransi diharuskan untuk membayarkan perbedaan tersebut atau membayar resiko
polis untuk kehilangan nilainya. Hal ini akan menyebabkan klien tidak memiliki
polis asuransi lagi. Kebijakan-kebijakan seperti ini harus disampaikan dengan
jelas kepada konsumen. Para konsumen tidak dapat dengan mudah untuk tidak
diberitahukan bahwa tidak ada pembayaran yang diperlukan setelah jangka waktu
tertentu. Para konsumen harus diberitahukan apa saja faktor-faktor yang
berhubungan dengan tidak memiliki premi tambahan.
Para konsumen mengetahui bahwa
mereka telah dikelabui setelah mereka menerima pemberitahuan bahwa polis
eksisting mereka akan habis, atau behutang dana dari polis eksisting yang
digunakan untuk membayar premi polis yang baru. Selama ini mereka hanya
diberitahukan oleh para agent, bahwa hal-hal tersebut tidak perlu untuk
dikhawatirkan atau bukanlah masalah yang signifikan. Selama ini, mereka
diberitahukan oleh para agent bahwa polis asuransi mereka berjalan dengan baik.
Kegiatan malpraktik yang terakhir yang dilakukan oleh para agent Prudential adalah menjual polis asuransi jiwa yang disamarkan sebagai suatu bentuk investasi. Sebagai contoh, para agent akan memberitahukan bahwa mereka menjual suatu investasi untuk meringankan beban asuransi untuk anak-anak para klien. Masalahnya adalah apa yang disebutkan sebagai investasi oleh para agent tidak lain hanyalah sebuah polis asuransi jiwa yang menghasilkan cash value. Malpraktik ini muncul karena para konsumen tidak mengerti bahwa
Kegiatan malpraktik yang terakhir yang dilakukan oleh para agent Prudential adalah menjual polis asuransi jiwa yang disamarkan sebagai suatu bentuk investasi. Sebagai contoh, para agent akan memberitahukan bahwa mereka menjual suatu investasi untuk meringankan beban asuransi untuk anak-anak para klien. Masalahnya adalah apa yang disebutkan sebagai investasi oleh para agent tidak lain hanyalah sebuah polis asuransi jiwa yang menghasilkan cash value. Malpraktik ini muncul karena para konsumen tidak mengerti bahwa
mereka
bukan saja menghasilkan cash value, tetapi juga mereka membayar dana polis
asuransi jiwa. Asuransi jiwa ini tidak diperlukan oleh konsumen tersebut. Dana
yang digunakan untuk membeli polis asuransi tidak menjadi cash value, artinya
para konsumen kehilangan semua dananya. “Investasi” ini tidak ada manfaatnya.
Pada pertengahan tahun 1990-an, para
penyelidik berusaha untuk mendapatkan dana dari konsumen Prudential yang
hilang. Para penyidik mendapatkan banyak pengelabuan yang dilakukan oleh para
agent untuk melaksanakan “churning” polis asuransi demi keuntungan pribadi
mereka. Di setiap negara bagian Amerika pun dilaksanakan penyidikan terhadap
kasus-kasus ini. Pada akhirnya, Prudential didenda sekitar 50 juta dollar oleh
beberapa badan penyidik asuransi. Sebagai tambahan, Prudential juga didenda
sebesar 20 juta dollar oleh The National Association of Securities Dealers.
Perusahaan asuransi ini juga
melaksanakan “class-action lawsuit” berdasarkan semua jumlah dana polis
asuransi jiwa yang dibeli antara tahun 1982 sampai dengan tahun 1995 yang
meliputi hampir 10.7 juta polis asuransi. Prudential juga membayarkan uang
sebesar 2.8 milliar dollar bagi para pemegang polis asuransi. Ini merupakan
tambahan dari denda yang dikenakan oleh badan-badan hukum.
Tetapi
pada kenyataannya tidak semudah yang diperkirakan untuk mendapatkan kompensasi
moneter bagi para korban malpraktik. Terdapat banyak laporan yang menyebutkan
bahwa klien diharuskan untuk mengisi dokumen yang menjelaskan bagaimana mereka
kehilangan uangnya karena praktik dari para agent Prudential. Terdapat juga laporan
yang menyatakan bahwa banyak konsumen yang komplain tentang besarnya kompensasi
yang mereka dapatkan, yang pada beberapa kasus mereka hanya diberikan dana
kompensasi tidak lebih dari 100 dollar. Ada juga konsumen yang sudah bosan
terhadap prosedur yang diperlukan atau melakukan komplain yang mereka anggap
tidak akan berarti banyak, sehingga mereka menerima berapa pun dana kompensasi
yang ditawarkan.
Lebih parahnya, pada saat proses pemberian kompenasi pun ditandai dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari hukum. Beberapa karyawan prudential diberitahukan untuk mempercepat proses klaim daripada menggunakan prosedur yang benar. Terdapat juga laporan yang mengindikasikan adanya kontes untuk melihat siapa yang dapat melakukan proses klaim asuransi yang paling cepat. Para karyawan melaporkan bahwa mereka diintimidasi karena mereka melaporkan kegiatan ini.
Lebih parahnya, pada saat proses pemberian kompenasi pun ditandai dengan banyaknya kegiatan-kegiatan yang menyimpang dari hukum. Beberapa karyawan prudential diberitahukan untuk mempercepat proses klaim daripada menggunakan prosedur yang benar. Terdapat juga laporan yang mengindikasikan adanya kontes untuk melihat siapa yang dapat melakukan proses klaim asuransi yang paling cepat. Para karyawan melaporkan bahwa mereka diintimidasi karena mereka melaporkan kegiatan ini.
Pada
saat ini, tidak ada proses hukum terhadap Prudential yang dibatalkan ataupun
ditunda mengenai praktik pengelabuan asuransi jiwa. Prudential juga telah
mengumumkan penggantian para manager penjualan mereka. Manager sekarang tidak
hanya dibayarkan hanya dengan komisi penjualan. Mereka juga dinilai/dibayar
berdasarkan jumlah eksisting klien yang berhasil mereka pertahankan, kualitas
dari orang-orang yang mereka pekerjakan sebgai agent, serta dalam menjaga cash
value dari polis asuransi konsumen .
Rianti Mandasari
16211105/4ea05