Saya
Rianti Mandasari, saya ini mahasisiwi dari Universitas Gunadarama .Pada saat
perkuliahan saya mendapat tugas kelompok dari dosen saya untuk melakukan
kegiatan lapang dengan mendatangani dan mewawancarai salah satu koperasi . Suatu
saat saya dan kelompok saya ingin survey ke salah satu koperasi di daerah
Cijantung nama koperasinya PERSATUAN JARI .
Hari itu hari jumat, kami telah sampai di tempat tujuan dan akhirnya kami
bertemu dengan Bapak Ogin salah satu staff d cabang koperasi tersebut, tapi dalam
pertemuan ini kami gagal karena beliau tidak mau untuk memberikan informasi tentang
koperasi tersebut, karena beliau tidak
berhak untuk melakukan itu. Beliau pun menyuruh kami untuk datang langsung k
pusat koperasi tersebut. Pada hari itu
juga kami langsung menuju ke sana, kami melihat tidak ada orang satu pun yg
bisa kami temui, kami clangak clinguk dan akhirnya kami bertanya ke salah satu
stand yang berjualan d sana, ternyata mereka semua pada solat jumat . kami pun
berencana untuk kembali lagi pada hari senin .
Hari itu pun tiba, kami langsung ke
koperasi tersebut lalu kami bertanya kepada satpam dan dia langsung mengantar
kami k ruangan kepala koperasi. Di sana kami bertanya kepada salah satu staff
tata usaha, dia bilang ‘beliau sedang rapat tidak bisa ganggu, kalo tidak
keberatan kalian tunggu saja sampai rapatnya selesai jam 12siang’ . dan
akhirnya kami pun menunggu beliau sambil makan siang di kantin terdekat .
setelah itu kami kembali lagi, karena sudah buat janji kami pun di persilahkan masuk untuk bertemu dengan Bapak Sutar ketua
koperasi tersebut. Dan perbincangan pun di mulai, beliau sangat ramah menerima
kami, beliau pun menjawab pertanyaan yang kami ajukan .
Koperasi tersebut merupakan jenis koperasi simpan meminjam, karena modal
koperasi ini sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana
cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah, dll . koperasi ini dapat
memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
a. Anggota
b. Koperasi lainnya atau
anggota
c. Bank dan lembaga keuangan
lainnya
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber lain yang sah dalam
dan luar negri
Koperasi ini dapat melakukan pemupukan modal yang
berasal dari modal pernyataan .
Hal tersebut berbeda dengan jenis” koperasi lainnya
yang terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967.
a)
Koperasi
konsumsi : yang berusaha untuk menyediakan barang-barang
yang dibutuhkan para anggotanya,
baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang
dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat
dijangkau oleh daya belinya.
b)
Koperasi
produksi : Yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya
dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus
mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh
kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
c)
Koperasi
serba usaha :yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan
ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.