Selasa, 30 Oktober 2012

ekonomi koperasi


Saya Rianti Mandasari, saya ini mahasisiwi dari Universitas Gunadarama .Pada saat perkuliahan saya mendapat tugas kelompok dari dosen saya untuk melakukan kegiatan lapang dengan mendatangani dan mewawancarai salah satu koperasi . Suatu saat saya dan kelompok saya ingin survey ke salah satu koperasi di daerah Cijantung nama koperasinya PERSATUAN JARI . Hari itu hari jumat, kami telah sampai di tempat tujuan dan akhirnya kami bertemu dengan Bapak Ogin salah satu staff d cabang koperasi tersebut, tapi dalam pertemuan ini kami gagal karena beliau tidak mau untuk memberikan informasi tentang koperasi tersebut,  karena beliau tidak berhak untuk melakukan itu. Beliau pun menyuruh kami untuk datang langsung k pusat koperasi tersebut.  Pada hari itu juga kami langsung menuju ke sana, kami melihat tidak ada orang satu pun yg bisa kami temui, kami clangak clinguk dan akhirnya kami bertanya ke salah satu stand yang berjualan d sana, ternyata mereka semua pada solat jumat . kami pun berencana untuk kembali lagi pada hari senin  .
          Hari itu pun tiba, kami langsung ke koperasi tersebut lalu kami bertanya kepada satpam dan dia langsung mengantar kami k ruangan kepala koperasi. Di sana kami bertanya kepada salah satu staff tata usaha, dia bilang ‘beliau sedang rapat tidak bisa ganggu, kalo tidak keberatan kalian tunggu saja sampai rapatnya selesai jam 12siang’ . dan akhirnya kami pun menunggu beliau sambil makan siang di kantin terdekat . setelah itu kami kembali lagi, karena sudah buat janji kami pun di persilahkan  masuk untuk bertemu dengan Bapak Sutar ketua koperasi tersebut. Dan perbincangan pun di mulai, beliau sangat ramah menerima kami, beliau pun menjawab pertanyaan yang kami ajukan .
          Koperasi tersebut merupakan jenis koperasi simpan meminjam, karena modal koperasi ini sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dana cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah, dll . koperasi ini dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
a.    Anggota
b.    Koperasi lainnya atau anggota
c.    Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.    Penerbitan  obligasi dan surat hutang lainnya
e.    Sumber lain yang sah dalam dan luar negri
Koperasi ini dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal pernyataan .

Hal tersebut berbeda dengan jenis” koperasi lainnya yang terdapat dalam pasal 17 Bagian 6 UU No.12 tahun 1967.
a)      Koperasi konsumsi : yang berusaha untuk menyediakan barang-barang yang         dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b)      Koperasi produksi : Yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
c)       Koperasi serba usaha :yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.